Bakal Calon | Pelanggaran | Sanksi |
BLM | Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN | Dikeluarkan dari bursa pencalonan |
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy | Denda Rp 5.000 | |
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan | Denda Rp 200 per kekurangan mahasiswa | |
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira | Denda Rp 5.000 | |
Presma dan Wapresma | Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN | Dikeluarkan dari bursa pencalonan |
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy | Denda Rp 5.000 | |
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan | Denda Rp 200 per kekurangan dukungan mahasiswa | |
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira | Denda Rp 5.000 | |
Ketua dan Wakil Ketua HMS | Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN | Dikeluarkan dari bursa pencalonan |
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy | Dikeluarkan dari bursa pencalonan | |
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy | Denda Rp 5.000 | |
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan | Denda Rp 200 per kekurangan mahasiswa | |
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira | Denda Rp 5.000 |
Tambahan:
· Denda diserahkan paling lambat ke Panitia Pemira 1 hari sebelum pemungutan suara.
· Tidak dibayarnya denda pada batas tanggal yang telah ditentukan Panitia mengakibatkan pengurangan surat suara. Pengurangan 1 surat suara per Rp 500 denda yang tidak dibayarkan.
Untuk mengunduh matriks pelanggaran dan sanksi versi cetak klik di sini
Untuk mengunduh matriks pelanggaran dan sanksi versi cetak klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan jejak dengan berkomentar ya!