Minggu, 27 Mei 2012

Matriks Pelanggaran dan Sanksi Terkait Verifikasi Calon Pemira 2012

Bakal Calon
Pelanggaran
Sanksi
BLM
Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy
Denda Rp 5.000
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
Denda Rp 200 per kekurangan mahasiswa
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira
Denda Rp 5.000
Presma dan Wapresma
Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy
Denda Rp 5.000
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
Denda Rp 200 per kekurangan dukungan mahasiswa
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira
Denda Rp 5.000
Ketua dan Wakil Ketua HMS
Tidak menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa 1 lembar atau Surat Keterangan Mahasiswa dari Sekretariat Kampus STAN
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak mengisi dan menandatangani Curriculum Vitae
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan pas foto sebanyak 4x6 2 lembar beserta soft copy
Dikeluarkan dari bursa pencalonan
Tidak menyerahkan esai dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy
Denda Rp 5.000
Tidak mengumpulkan dukungan dari mahasiswa sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
Denda Rp 200 per kekurangan mahasiswa
Terlambat mengembalikan kelengkapan berkas administrasi sesuai yang ditentukan dengan Panitia Pemira
Denda Rp 5.000


Tambahan:
·         Denda diserahkan paling lambat ke Panitia Pemira 1 hari sebelum pemungutan suara.
·         Tidak dibayarnya denda pada batas tanggal yang telah ditentukan Panitia mengakibatkan pengurangan surat suara. Pengurangan 1 surat suara per Rp 500 denda yang tidak dibayarkan.

Untuk mengunduh matriks pelanggaran dan sanksi versi cetak klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak dengan berkomentar ya!