Jenis Pelanggaran | Pelanggaran |
Ringan (denda Rp 5.000 per item pelanggaran) | 1. Tidak memenuhi syarat jumlah minimal kampanye kelas dari masing-masing calon (seperti diatur dalam SKEP PPR selanjutnya). Khusus pelanggaran ini dikenakan sanksi denda Rp 5.000 per kekurangan kelas. |
2. Tidak mengumpulkan Surat Pernyataan Kampanye Kelas kepada Panitia Pemira sesuai jadwal (dijelaskan batas waktu akhir dalam SKEP PPR selanjutnya). | |
3. Tidak memasang pamflet-pamflet kampanye disetiap gedung sesuai ketentuan SKEP PPR selanjutnya (Pelanggaran ini hanya untuk pasangan Pasangan Capresma-Cawapresma dan HMS). | |
Sedang (denda Rp 20.000 per item pelanggaran) | 1. Tidak membuat essay kasus (khusus untuk calon BLM) |
2. Tidak menghadiri debat publik (khusus untuk pasangan Calon Presma-Wapresma dan Calon Ketua-Waka HMS) | |
3. Tidak menjunjung tinggi sportivitas dalam hal pencarian dukungan dari para wakil kelas. | |
4. Melakukan intimidasi, dengan nama dan dalam bentuk apapun, terhadap para anggota KM STAN dan/atau pemilih. | |
5. Melakukan tindakan-tindakan atau perkataan-perkataan yang mengandung unsur SARA maupun yang bersifat provokatif baik kampanye lisan maupun tulisan. | |
6. Dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan alat media kampanye pasangan calon lain. | |
7. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan yang berakibat mengganggu jalannya pelaksanaan Pemira 2012. | |
Berat (Pengurangan surat suara sebanyak 5 % dari jumlah surat suara yang calon dan/atau pasangan calon peroleh) | 1. Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok. |
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau tim kampanye dan/atau pasangan calon yang lain. | |
3. Mengganggu ketertiban umum seperti dengan sengaja merusak sarana dan prasarana di lingkungan kampus dan properti milik Panitia Pemira. | |
4. Mengatasnamakan Badan Kelengkapan yang ada di KM STAN dalam melakukan kampanye baik lisan maupun tulisan | |
5. Memasang media kampanye, menyebarkan bahan kampanye kepada umum sebelum masa kampanye, kecuali pada sekretariat pasangan calon dan/atau calon dan/atau tim kampanye dan di depan tempat penyelenggaraan suatu kegiatan internal pasangan calon dan/atau calon. Media kampanye yang dimaksud yaitu seperti pamflet, leaflet, baliho, nama dan/atau foto pasangan calon dan/atau calon. | |
6. Memasang media kampanye, menyebarkan bahan kampanye kepada umum pada masa tenang dan/atau pada pada hari pemungutan suara, kecuali pada sekretariat pasangan calon dan/atau calon dan/atau tim kampanye dan di depan tempat penyelenggaraan suatu kegiatan internal pasangan calon dan/atau calon. Media kampanye yang dimaksud yaitu seperti pamflet, leaflet, balliho, nama dan/atau foto pasangan calon dan/atau calon | |
7. Tidak mengakui keberadaan, wewenang, dan segala keputusan dari panitia Pemira. | |
Sangat Berat (Dikeluarkan dari bursa pencalonan) | 1. Mempersoalkan AD/ART KM STAN. |
2. Melakukan kampanye fiktif/ pelanggaran integritas. Kampanye yang dimaksud pada ayat ini adalah kampanye ke kelas-kelas yang ditetapkan pada SKEP Pemira selanjutnya. | |
3. Melakukan tindakan money politics, dengan nama dan dalam bentuk apapun. | |
4. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang sekelompok anggota KM STAN, dan/atau pasangan calon dan/atau calon yang lain. |
Tambahan:
- Denda diserahkan paling lambat ke Panitia Pemira 1 hari sebelum pemungutan suara.
-Tidak dibayarnya denda pada batas tanggal yang telah ditentukan Panitia mengakibatkan pengurangan surat suara. Pengurangan 1 surat suara per Rp 500 denda yang tidak dibayarkan.
untuk mengunduh pelanggaran dan sanksi versi cetak klik di sini
untuk mengunduh pelanggaran dan sanksi versi cetak klik di sini
mas2, bisa jelasin lagi ga sih beberapa peraturan pelanggarannya ini
BalasHapusapalagi yang mempersoalkan AD/ART STAN
soalnya itu bahasannya terlalu luas mas
mohon dikasih tw infonya kepada saya yang awam ini